Credit
Union atau Koperasi Kredit
(simpan pinjam) biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang
bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya,
dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri, yang merupakan peluku usaha
kecil menengah ( UKM
).
Tetapi Credit Union di seluruh dunia melayani anggotanya lebih dari
sekedar sebuah layanan keuangan dan koperasi. Credit Union memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk
memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para anggotanya menciptakan
peluang untuk memulai
usaha kecil-kecilan, membangun rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan
anak-anak mereka. Di sejumlah negara, anggota mendapat info bisnis
koperasi, menikmati simpan pinjam koperasi dan menjalankan demokrasi dalam Credit Union.
Credit
Union memiliki tiga (3) prinsip
utama yaitu:
1)Swadaya (tabungan hanya diperoleh
dari anggotanya);
2)Setia kawan (pinjaman hanya
diberikan kepada anggota);
3)Pendidikan dan Penyadaran (membangun
watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Yah, karena Credit
Union memang bersifat demokratis. Selain ada kerja sama keuangan di antara
anggota, kedudukan semua anggota sama (equal). Masing-masing anggota memiliki
hak yang sama, memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus.
Sebagai perantara keuangan, credit union membiayai peminjaman
portofolio mereka dengan memutar dan membagi simpanan anggota, menciptakan
berbagai peluang bagi keturunan para anggota.
Credit
Union ada untuk melayani anggota
dan komunitasnya yang mayoritas merupakan pelaku usaha kecil menengah
( UKM ). Credit Union bukan institusi kerja sama yang
berorientasi pada profit. Tetapi credit union memanfaatkan seluruh
akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah
atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya. Credit Union
terbuka untuk semua golongan, termasuk mereka yang miskin. Credit Union
itu aman. Dia tempat yang nyaman untuk mengakses layanan keuangan dan
koperasi simpan pinjam. Credit Union memberi fleksibilitas yang
lebih besar kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan individu para
anggotanya.
Soal nama, di
sejumlah negara, credit union dikenal dengan nama atau sebutan yang
berbeda, hanya untuk mewujudkan ekspresi yang lebih bagus bagi prinsip dasar
pelayanan credit union. Di Afghanistan misalnya, credit union
disebut Islamic Investment and finance cooperatives (IIFCs). Tujuannya
untuk lebih disesuaikan dengan praktek-praktek peminjaman (koperasi simpan
pinjam) dalam ajaran Islam. Sedangkan di Afrika dikenal dengan sebutan savings
and credit cooperative (SACCOs) yang lebih menekankan tabungan terlebih
dahulu sebelum kredit koperasi.
Sejarah Credit
Union
Sejarah
koperasi kredit dan simpan pinjam
dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai
salju yang melanda seluruh negeri. Para petani
tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun
kelaparan.
Situasi ini
dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada
penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat
hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka
pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak
lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang
sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja
terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi
ini wali kota
Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin
dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang
bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum
miskin.
Ternyata derma tak
memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara
berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima
derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para
dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak
putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia
mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada
para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah.
Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman
itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi
oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara
bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus
digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan
pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan
impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya
membentuk koperasi simpan pinjam bernama Credit Union (CU)
artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit
Union yang dibangun oleh Raiffeisen,
petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah
menyebar ke seluruh dunia.
2.Apakah yang di
maksud dengan rapat anggota tahunan?
Ketika berbicara tentang
koperasi maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Aktivis
Koperasi Indonesia seringkali keliru menterjemahkan Pengertian
Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi
Indonesia
tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi
apapun bentuknya Koperasi
simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan
RAT dalam koperasi Indonesia
memegang peranan sangat penting.
Sampai dengan saat
ini Koperasi simpan Pinjam memang mendominasi perkembangan Koperasi
Indonesia. Peran besar dalam ekonomi koperasi
menjadikan koperasi simpan pinjam menjadi leading dibandingkan
koperasi
Indonesia dalam bentuk2 lain.
Rapat anggota koperasi
Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT,
tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat
masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat
anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi,
serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Jika sewaktu2
terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi
atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat
mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi.
Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi
atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut
sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus
menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat Anggota koperasi
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang
Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam
Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi
indonesia yang berlaku untuk
seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan Rapat
Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai
mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering
mengenalnya dengan voting.
Pengambilan
keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi
yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang
kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi
sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang
dimusyawarahkan.
Keputusan
berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang
dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan
kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan
berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah
tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi
yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi
yang lain.
Pengambilan
pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi
dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut
kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara
rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang
perlu.
Keputusan
berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri
oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum
dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh
jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang
dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat
mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan
pemungutan suara berjenjang.
Pemungutan suara
berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah
perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan,
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari
dua pilihan tersebut.
Pemberian suara
secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain)
dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri,
tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.
Penghitungan suara
dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota
yang meninggalkan sidang (walk out) dianggap telah hadir dan
tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak
memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya
ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24
(dua puluh empat) jam.
Apabila hasil
pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan
keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal.
Pemberian suara
secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda
tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian
suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin
kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara
diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara
ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara
rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap anggota
mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi
mengenai pengelolaan Koperasi.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk
mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat
6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi
dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.
Terkait dengan masalah modal,
maka menjadi tugas pengurus untuk mendapatkan modal/dana dan menggunakannya
seefisien dan seefektif mungkin. Optimalisasi penggunaan dana merupakan cara
untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam koperasi. Optimalisasi penggunaan
modal akan dapat memaksimisasi profit atau SHU dan pada gilirannya akan dapat
memaksimisasi kesejahteraan anggota. SHU yang meningkat dan kesejahteraan
anggota yang meningkat akan menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur)
terhadap koperasi. Dengan kepercayaan tersebut, maka koperasi memiliki peluang
untuk dipercaya mengelola modal yang lebih besar lagi.
Perlu diingat, bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha koperasi,
masalah manajemen keuangan atau pembelanjaan merupakan fungsi pokok yang harus
mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak pengurus atau manajemen koperasi
harus mengarahkannya pada:
1.Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan
likuiditas dan solvabilitas yang baik.
2.Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
3.Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Ketiga hal di atas merupakan
bagian dari indikator kinerja keuangan dan usaha koperasi. Suksesnya pengurus
koperasi mewujudkan ketiganya, berarti pengurus telah mencapai kinerja keuangan
yang baik. Sebaliknya, apabila pengurus gagal mewujudkan ketiganya, berarti
kinerja pengurus dinilai buruk. Masalah pertama dari ketiga hal di atas,
merupakan gambaran yang diperoleh melalui analisa rasio keuangan dari laporan
akuntansi koperasi.
Masalah kedua, menyangkut masalah manajemen keuangan koperasi. Masalah
manajemen keuangan ini menuntut pengurus untuk mememikirkan bagaimana kedua
aktivitas (mencari sumber modal dan menggunakan modal) dalam manajemen keuangan
dapat dilakukan dengan baik. Dari segi pengelolaan permodalan, koperasi sebagai
badan usaha harus melakukannya dengan perhitungan yang rasional, yang
mendasarkan setiap rencana usaha pada studi kelayakan.
Perlakuan yang demikian akan memacu pengelola koperasi untuk selalu berfikir
ekonomis sejak awal berdiri, sehingga secara makro kriteria keberhasilan
koperasi dapat diukur dengan menggunakan alat analisa rasio keuangan. Melalui
mengukuran tersebut maka dapat diketahui efisiensi pada koperasi, dan pada
akhirnya tingkat efisiensi ini akan menentukan terhadap pencapaian SHU
koperasi.
Masalah ketiga, pada hakekatnya merupakan wujud dari keberhasilan pengurus
koperasi dalam mencapai masalah kedua. Masalah ketiga ini didasarkan atas
prinsip koperasi harus dapat mandiri dan tangguh. Semakin tinggi tingkat
efisiensi maka SHU akan meningkat. Peningkatan SHU dengan sendirinya akan
meningkatkan pula pembentukan modal sendiri yang dibentuk melalui cadangan.
Ketiga masalah di atas menjadi tugas para pengelola koperasi (pengurus berserta
manajer) untuk dapat menciptakan ketiga kondisi yang menjadi arah dari
perkembangan manajemen keuangan koperasi. Dalam hal ini pengelola harus dapat
menciptakan kondisi optimal dalam koperasi, yang antara lain dapat dilakukan
melalui:
1.Optimalisasi skala usaha koperasi, melalui alokasi modal
yang efisien, produktif dan rasional.
2.Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal
koperasi.
3.Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik
dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen koperasi secara umum.
4.Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui
simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.
Agar usaha optimalisasi di
atas tercapai, maka sudah seharusnya kesan bahwa ”koperasi sebagai perkumpulan
orang bukan perkumpulan modal” yang seringkali dianggap sebagai faktor penyebab
gagalnya manajemen keuangan koperasi dapat dihapuskan. Ini menjadi tugas berat
bagi pengelola koperasi.
3. Permodalan dan Modal dalam Koperasi
Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu
sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah
demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu
kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah
(modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.
Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping
faktor lainnya, sehingga suatu usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia
modal. Artinya, bahwa suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat
berjalan tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan bahwa modal yang menjadi
faktor utama dan penentu dari suatu kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang
akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah
memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha
dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:
Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang
diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan
faktor produksi seperti tanah, bahan baku,
dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja
dan teknologi lain. Pengertian modal adalah “suatu aktiva dengan umur lebih
dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.”
Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan
keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal
dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan
kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
Sebagian
dibelikan tanah dan bangunan
Sebagian
dibelikan persediaan bahan
Sebagian
dibelikan mesin dan peralatan
Sebagian
lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Selain sebagai bagian
terpenting di dalam proses produksi, modal juga merupakan faktor utama dan
mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam pengembangan perusahaan. Hal
ini dicapai melalui peningkatan jumlah produksi yang menghasilkan keuntungan
atau laba bagi pengusaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar