UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
P E R K O P E R A S I A N
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG
PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi
adalah :
a. membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
b. berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
c. memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan
prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
kemandirian
(2) Dalam mengembangkan
Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai
berikut :
a.
pendidikan perkoperasian;
b.
kerja sama antarkoperasi.
sumber: www.google.com
Contoh koperasi:
Koperasi Pelita Hidayah Insani
JL. Prof. dr Supomo S.H NO. 91 Tebet, jaksel.
Susunan pengurus:
Ketua : Ir. H. Ady Adriansyah
Waki ketua :
Sri Bimo Haryanto S.H
Sekretaris :
Bambang Apriyono S.E
Bendahara :
I.G.M.L Putra. SE
Dewan pengawas syariah :
Ir. Fahmi Assegaf
Beberapa pertanyaan:
1.
Apakah jenis koperasi ini?
-Koperasi jasa keuangan syariah
2.
Kapan tanggal berdiri koperasi ini?
- 21 januari 2012
3.
Apakah jenis simpan pinjam nya?
-dalam bentuk uang yang memakai prinsip
syariat islam
4.
Berapakah
jumlah anggota yang ada?
-600 orang
5.
Berapakah jumlah anggota yang meminjam?
-sekitar 450 orang
6.
Berapakah simpanan wajibnya?
-100.000
7.
Berapakah simpanan wajibnya?
-20.000/bulan
8.
Berapakah omzet koperasi yang saat ini tersedia?
-2,5 Milyar
9.
Berapakah modal awal membangun koperasi ini?
-1 Milyar
10.
Dengan siapa saja kah koperasi ini berkerja
sama?
-bank syariah mandiri, BCA syariah
11.
Apakah manfaat koperasi ini berdiri?
·
Menganjurkan untuk gemar menanbung
·
Membantu masyarakat mikro kecil (pedagang kecil)
·
Membina masyarakat mikro kecil untuk
mengembangkan usahanya
·
Memberantas lintah darat
·
Memajukan perekonomian Indonesia pada umumnya
12.
Apakah ada pajak yang harus di bayar?
-ada. Yaitu:
Ø
Pajak hokum koperasi
Ø
Pajak gaji karyawan
Ø
Pajak tabungan/deposito
13.
Berapakah jangka waktu yang di tentukan koperasi
untuk mengembalikan uang pinjaman?
-1tahun sampai 3 tahun.
14.
Apakah target yang kaan dicapai oleh koperasi
ini?
-3 tahun ke depan koperasi ini harus
mempunyai ruko sendiri.
Narasumber: Sri bimo haryanto S.H sebagai wakil ketua.