Sabtu, 20 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
 
NOMOR 25 TAHUN 1992
 
TENTANG
 
P E R K O P E R A S I A N 
 

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
 
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :         UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
 
  1. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
 
  1. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
 
  1. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
 
  1. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
 
 
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
 
Pasal 2
 
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
 
Bagian Kedua
Tujuan
 
Pasal 3
 
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
 
 
 
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
 
Pasal 4
 
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a.     membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
 
b.     berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
 
c.     memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
 
d.     berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
 
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
 
Pasal 5
 
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
 
b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;
 
c.      pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
 
d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
 
e.      kemandirian
 
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      pendidikan perkoperasian;
 
b.      kerja sama antarkoperasi.

sumber: www.google.com

Contoh koperasi:

Koperasi Pelita Hidayah Insani
JL. Prof. dr Supomo S.H NO. 91 Tebet, jaksel.

Susunan pengurus:
Ketua                                                 : Ir. H. Ady Adriansyah
Waki ketua                                         : Sri Bimo Haryanto S.H
Sekretaris                                           : Bambang Apriyono S.E
Bendahara                                          : I.G.M.L Putra. SE
Dewan pengawas syariah                    : Ir. Fahmi Assegaf

Beberapa pertanyaan:
1.       Apakah jenis koperasi ini?
-Koperasi jasa keuangan syariah

2.       Kapan tanggal berdiri koperasi ini?
- 21 januari 2012

3.       Apakah jenis simpan pinjam nya?
-dalam bentuk uang yang memakai prinsip syariat islam

4.       Berapakah  jumlah anggota yang ada?
-600 orang

5.       Berapakah jumlah anggota yang meminjam?
-sekitar 450 orang

6.       Berapakah simpanan wajibnya?
-100.000

7.       Berapakah simpanan wajibnya?
-20.000/bulan

8.       Berapakah omzet koperasi yang saat ini tersedia?
-2,5 Milyar

9.       Berapakah modal awal membangun koperasi ini?
-1 Milyar

10.   Dengan siapa saja kah koperasi ini berkerja sama?
-bank syariah mandiri, BCA syariah

11.   Apakah manfaat koperasi ini berdiri?
·         Menganjurkan untuk gemar menanbung
·         Membantu masyarakat mikro kecil (pedagang kecil)
·         Membina masyarakat mikro kecil untuk mengembangkan usahanya
·         Memberantas lintah darat
·         Memajukan perekonomian Indonesia pada umumnya

12.   Apakah ada pajak yang harus di bayar?
-ada. Yaitu:
Ø  Pajak hokum koperasi
Ø  Pajak gaji karyawan
Ø  Pajak tabungan/deposito

13.   Berapakah jangka waktu yang di tentukan koperasi untuk mengembalikan uang pinjaman?
-1tahun sampai 3 tahun.

14.   Apakah target yang kaan dicapai oleh koperasi ini?
-3 tahun ke depan koperasi ini harus mempunyai ruko sendiri.

Narasumber: Sri bimo haryanto S.H sebagai wakil ketua.